Kalau dengar kata Bea Cukai, apa yang terbayang di benak kamu? Suatu institusi yang melindungi kepentingan (pajak) negara? Institusi yang ngurusin dan nahan barang yang kamu impor dari luar negeri? Institusi yang ngurusin barang bawaan kamu ketika di bandara? Institusi yang kerjaannya ngurusin rokok dan minuman beralkohol? Institusi yang mengatur keamanan stabilitas negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dibawa dari luar indonesia?
Apa?.. Semua?..
Saya sih kayaknya sempat terbayang semua ya, seiring waktu sih. Tapi yaa, rata-rata cuma tahu sedikit dan sekilas saja. Namanya juga orang awam, seringnya tahu dari pemberitaan media dan dari omongan orang saja. Apalagi kalau tidak langsung berurusan sama institusi terkait kan. Kalau saya sendiri, sebagai penerjemah, terkadang saya sedikit berurusan sama Bea Cukai terkait barang yang diimpor oleh perusahaan tempat saya bekerja. Seringnya sih bagian-bagian mesin yang akan dipasang di pabrik ya, yang dikirim melalui kapal laut sampai ke pelabuhan di Tanjung Priok.
Beberapa peraturan impor atau bawaan pulang ketika dari luar negeri sih cukup tahu. Tapi mungkin masih sampai sebatas itu aja pengetahuan saya, masih belum mengerti terlalu dalam. Makanya ketika ada kesempatan diajak mengunjungi Bea Cukai, saya langsung mengiyakan. Walaupun belum terbayang akan diajak entah ke mana. Masa kesempatan bagus saya tolak? Kapan lagi kan?.. 😃