Thursday, December 15, 2016

Jalan-jalan ke Cikarang Dry Port




Kalau dengar kata Bea Cukai, apa yang terbayang di benak kamu? Suatu institusi yang melindungi kepentingan (pajak) negara? Institusi yang ngurusin dan nahan barang yang kamu impor dari luar negeri? Institusi yang ngurusin barang bawaan kamu ketika di bandara? Institusi yang kerjaannya ngurusin rokok dan minuman beralkohol? Institusi yang mengatur keamanan stabilitas negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dibawa dari luar indonesia?

Apa?.. Semua?..

Saya sih kayaknya sempat terbayang semua ya, seiring waktu sih. Tapi yaa, rata-rata cuma tahu sedikit dan sekilas saja. Namanya juga orang awam, seringnya tahu dari pemberitaan media dan dari omongan orang saja. Apalagi kalau tidak langsung berurusan sama institusi terkait kan. Kalau saya sendiri, sebagai penerjemah, terkadang saya sedikit berurusan sama Bea Cukai terkait barang yang diimpor oleh perusahaan tempat saya bekerja. Seringnya sih bagian-bagian mesin yang akan dipasang di pabrik ya, yang dikirim melalui kapal laut sampai ke pelabuhan di Tanjung Priok.

Beberapa peraturan impor atau bawaan pulang ketika dari luar negeri sih cukup tahu. Tapi mungkin masih sampai sebatas itu aja pengetahuan saya, masih belum mengerti terlalu dalam. Makanya ketika ada kesempatan diajak mengunjungi Bea Cukai, saya langsung mengiyakan. Walaupun belum terbayang akan diajak entah ke mana. Masa kesempatan bagus saya tolak? Kapan lagi kan?.. 😃



Apa itu Dry Port?

Ketika akhirnya tiba saatnya berangkat dari KPP Bea Cukai di Rawamangun Jakarta Timur, barulah saya tahu kalau kami akan diajak ke Cikarang Dry Port. "Ini tempat apa? Kok namanya 'Port' tapi lokasinya kok bukan di pinggir laut? Malah di Cikarang, di kawasan industri pula." Sesuai namanya 'Dry Port' yes? Pelabuhan tapi kering, jadi bisa berlokasi di mana saja, termasuk di tengah kota.

Selama ini sebagai orang awam, mungkin kita cuma tahu kalau Bea Cukai ada di pelabuhan (Tanjung Priok untuk Jakarta), bandar udara, perbatasan, dan pokoknya 'pintu masuk' barang-barang dari luar ke Indonesia. Ternyata enggak lho. Bea Cukai juga bisa berlokasi di daerah kawasan industri (kawasan berikat), dan beberapa lokasi yang memang membutuhkan pemeriksaan dan perlindungan. Nah, Dry Port ini pada dasarnya perpanjangan tangan dari pelabuhan internasional Tanjung Priok. Fungsinya sama aja kok.

Lokasi Dry Port di antaranya ada di Cikarang, Bandung, dan Solo Jebres. Tapi yang sudah terdaftar secara internasional baru di Cikarang. Pelayanan di Cikarang Dry Port (CDP) sendiri merupakan pelayanan terpadu untuk penanganan kargo & logistik impor-ekspor dan juga domestik. Salah satu alasan adanya Dry Port adalah karena banyaknya kapasitas barang (peti kemas) yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok. Jadi biar barang tidak menumpuk di Tanjung Priok, barang dikirim ke Dry Port untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan di sana.

Pengiriman Peti Kemas

"Ngomong-ngomong, kan dari Tanjung Priok ke Cikarang jauh, emang itu barangnya aman? Gak khawatir nanti dibajak atau dibongkar di tengah jalan gitu?" Tenang saja.. Kamu mungkin kebanyakan nonton Fast Furious atau film-film action. Pengirimannya ini aman kok, karena dari Tanjung Priok ke CDP ini, mobil akan dipasang E-Seal. E-Seal atau Electronic Seal ini dilengkapi oleh sistem keamanan berupa GPS, GPRS, dan RFID yang fungsinya untuk melacak perjalanan truk kontainer.


Ohiya, peti-peti kemas ini tidak selalu dikirim ke Cikarang Dry port, tapi juga bisa dikirim ke DP lainnya tergantung tujuannya mau ke mana. Biasanya mendekati tujuan akhirnya mau ke mana. Beberapa lokasi Dry Port yang saya tahu ada di Cikarang, Bandung, dan Solo Jebres. Yang jelas, pengiriman dari pelabuhan Tanjung Priok sampai ke lokasi tujuan itu dijamin keamanannya, sesuai dengan undang-undang internasional.


Proses Pengecekan Peti Kemas




Hal yang paling penting dalam kunjungan ke Bea Cukai sudah pasti dong pengen tahu dan melihat sendiri bagaimana proses pengecekan barang dan peti kemas oleh petugas Bea Cukai. Selama ini kan cuma dengar-dengar aja kalau kita impor atau melakukan pengiriman, barang yang kita kirim itu dibuka dan bahkan bisa hilang karena dibuka dalam proses pemeriksaan.


Selama ini asumsi masyarakat tentang bea cukai itu kalau ada pengiriman barang yang "kenapa-napa" itu karena 'ulah' bea cukai yang nakal. Padahal enggak. Banyak pihak yang terlihat dalam pemeriksaan. Seperti yg saya lihat kemarin kalau dalam pemeriksaan itu petugas tidak menyentuh barang sama sekali, hanya memeriksa saja. Yang membawa, membuka, dan menyusun barang adalah petugas angkat berat yang memang bekerja di sana. Begitu juga dengan barang yang masuk melalui pintu gerbang semacam pelabuhan atau bandara, yang biasanya bertugas membongkar dan memeriksa itu bukan petugas Bea Cukai melainkan pihak yang ditunjuk oleh klien (importir), sedangkan petugas Bea Cukai hanya mengawasi dan mencocokan dokumen.


Proses pemeriksaannya sendiri seperti apa sih?





Pertama, kontainer diletakkan di area fasilitas pemeriksaan fisik atau area penumpukan. Barang atau peti kemas dikirim langsung dari priok ke CDP, di priok tidak dilakukan proses perijinan apapun. Proses pemeriksaan dan perijinan baru dilakukan setelah barang sampai di CDP karena di sini juga ada kantor karantina dan kantor bea cukai.

Sebelum peti kemas dibuka, segelnya akan diperiksa dan dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas yang berwenang disaksikan oleh petugas CDP. Setiap langkah yang dilakukan didokumentasikan dengan foto kemudian dibuat berita acara.



Beberapa fasilitas yang ada di CDP:
  1. Container yard
  2. Warehouse
  3. Customs
  4. Quarantine
  5. Empty container depot
  6. Inspection facilities

Kedua, pembukaan kontainer. Petugas akan berfoto per pembukaan pintu kontainer untuk memastikan barang sebelum dan sesudah diperiksa itu sesuai nantinya. Kemudian kardus barang yang ada di dalam kontainer dikeluarkan untuk nantinya diperiksa kecocokannya dengan dokumen perijinan yang diserahkan kepada Bea Cukai.




Ketiga, pengecekan barang di dalam kardus apakah sudah sesuai dengan surat perijinan impor yang diserahkan kepada Bea Cukai. Pengecekan menggunakan metode sampling dengan persentase 10%-20% untuk pemeriksaan normal. Untuk pemeriksaan yang tingkat resikonya lebih tinggi (warna jalur yang berbeda), persentase pemeriksaan yang digunakan akan lebih besar lagi. Jalurnya sendiri terbagi tiga, yaitu jalur hijau, jalur kuning dan kuning merah dimana tiap jalur tahap pemeriksaan yang dilakukan pun berbeda.




Setiap kardus yang dibuka dan diperiksa kemudian dicatat dan didokumentasikan oleh petugas, juga dicek kesesuaiannya dengan dokumen yang diberikan. Seluruh kardus yang ada (yang sudah dikeluarkan maupun yang masih di dalam peti kemas) dihitung. Tidak semua kardus yang dikeluarkan dari peti kemas itu diperiksa, sebagian diperiksa melalui mesin X-ray.





Setelah itu, kardus-kardus yang dikeluarkan dikembalikan ke dalam peti kemas dan diberikan label khusus sebagai penanda kardus tersebut sudah pernah dibuka.


Keempat, setelah lolos seluruh tahapan pemeriksaan, peti kemas tersebut dikirimkan kepada pihak terkait, bisa merupakan pabrik, pelabuhan, klien pengimpor, atau lokasi tujuan lain sesuai dengan surat ijinnya. Untuk mengamankan pergerakan dan memudahkan pekerjaan monitorin petugas, peti kemas tersebut kembali disegel di pintu belakang dengan E-seal.



Nantinya lokasi dan jalur truk akan muncul di peta yang dimonitor. Kalau mobil berhenti atau melenceng, E-Seal akan memberikan alarm. Kalau gak salah sih, sinyal E-Seal akan terus memberikan update per 3 menit sekali. Jadi lokasi truk akan tetap terpantau.



Fungsi E-Seal:
  1. Electronic lock. Peti kemas tidak akan bisa dibuka tanpa merusak E-Seal. Apabila rusak karena dibuka paksa, E-Seal akan mengirimkan sinyal.
  2. Monitoring. Pergerakan Tanjung Priok - CDP bisa diawasi dengan lebih baik. Jalur pengantaran peti kemas harus sesuai jalur yang sudah ditentukan, kalau misalnya macet tidak boleh mencari jalur alternatif.

Kawasan Berikat Itu Apa?

Terakhir nih, CDP ini kan berlokasi di kawasan industri Jababeka. Nah, di kawasan ini juga terdapat kawasan berikat di mana terdapat pabrik-pabrik yang mengimpor barang tapi untuk diolah kembali dan tidak untuk langsung masuk ke pasaran, sehingga mereka tidak perlu membayar bea masuk. Pabrik-pabrik tersebut umumnya mengimpor barang mentah ataupun komponen produk untuk diolah kembali atau dirakit menjadi produk setengah jadi.

Contoh pabrik yang kemarin saya kunjungi adalah pabrik yang merakit dan membuat casing atau tutup kulkas dan komponen plastik untuk barang elektronik. Barang yang diimpor di kawasan berikat ini bebas bea masuk karena nantinya barang tersebut akan langsung diekspor. Bea masuk baru akan dibayar kalau nantinya ada barang yang diproduksi tersebut masuk ke pasar Indonesia.






Panjang ya tulisan saya? Semoga kamu gak bosen baca laporan kunjungan saya kemarin. Soalnya banyak banget informasi menarik yang saya dapat dan pengen saya bagi. Semoga informasi yang saya tulis berguna untuk kamu ya!

Terima kasih kepada KPP Bea Cukai Rawamangun dan CDP, semoga gak kapok ya saya tanya-tanya terus waktu kunjungan kemarin. Habis kapan lagi coba? Punya pertanyaan dan bisa langsung tanya sama sumbernya langsung. Ya gak? 😆

Daan, kalau kalian mau tahu lebih lanjut tentang kinerja Bea Cukai RI, atau mungkin ada yang mau kamu tanyain, bisa langsung follow twitter @beacukaiRI dan instagram @beacukaiRI, atau klik salah satu tagar #AkuBeaCukai #BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiRI untuk tahu kegiatan lain yang seru-seru.


1 comment: